Imigrasi Tahuna Terbitkan 311 Paspor selama 2022

Antara
Paspor dengan masa berlaku 10 tahun yang terbit mulai Rabu 12 Oktober 2022. (Foto: Ilustrasi/imigrasi)

Dia menambahkan paspor biasa elektronik dan non elektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Selain menerbitkan 311 paspor, Kantor Imigrasi Tahuna sepanjang tahun 2022 juga berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp248 juta.

"Penerimaan tersebut berasal dari pelayanan penerbitan dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau paspor RI dan izin tinggal maupun izin masuk kembali bagi warga negara asing," kata dia.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

57 tahun lalu

Heboh! Imigrasi Gerebek Apartemen di Batam, 200 WNA Diamankan

57 tahun lalu

Mencengangkan! WNA Buron Imigrasi Ditangkap di Komunitas Anak Punk Bantul

57 tahun lalu

3 WNA Asal China Diamankan Imigrasi Surabaya, Diduga Langgar Izin Tinggal

57 tahun lalu

Duh! 2 WNA China Diduga Mencuri dalam Pesawat, Diamankan di Bandara Juanda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal