Imigrasi Tahuna Terbitkan 311 Paspor selama 2022

Antara
Paspor dengan masa berlaku 10 tahun yang terbit mulai Rabu 12 Oktober 2022. (Foto: Ilustrasi/imigrasi)

TAHUNA, iNews.id - Selama Januari hingga Desember tahun 2022 Kantor Imigrasi Tahuna, Sulawesi Utara (Sulut) telah menerbitkan 311 lembar paspor. Bulan November paling banyak yakni 52 paspor.

"Kami sudah menerbitkan 311 paspor sejak bulan Januari sampai dengan 28 Desember 2022," kata Kepala seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas II TPI Tahuna Catur Febriandi Sutanto di Tahuna, Sulut, Kamis (29/12/2022)

Dari total jumlah tersebut, perinciannya untuk bulan Januari enam paspor, Februari (33), Maret (11), April (18), Mei (7), Juni (47), Juli (46), Agustus (20), September (27), Oktober (27), November (52) dan Desember 17 paspor.

Dia mengatakan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun terhadap Paspor yang terbit mulai Rabu 12 Oktober 2022 yang didasarkan pada pasal 2A Permenkumham nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis 29 September 2022.

Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022 ini.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

57 tahun lalu

Heboh! Imigrasi Gerebek Apartemen di Batam, 200 WNA Diamankan

57 tahun lalu

Mencengangkan! WNA Buron Imigrasi Ditangkap di Komunitas Anak Punk Bantul

57 tahun lalu

3 WNA Asal China Diamankan Imigrasi Surabaya, Diduga Langgar Izin Tinggal

57 tahun lalu

Duh! 2 WNA China Diduga Mencuri dalam Pesawat, Diamankan di Bandara Juanda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal