Di tempat yang sama, Kantor Imigrasi Gorontalo menggelar Sosialisasi Keimigrasian yang mengusung tema “Sinergitas Antar Instansi dalam Percepatan Pelayanan Keimigrasian”.
"Ini merupakan sebuah terobosan jajaran keimigrasian di Provinsi Gorontalo untuk dapat bersinergi dengan para pemangku kepentingan di daerah," ucap Kepala Divisi Keimigrasian Provinsi Gorontalo, Andry Indrady.
Ia menjelaskan, hal itu merupakan mengimplementasikan arahan Presiden Republik Indonesia dalam rapat terbatas tanggal 9 September 2022 di Istana Merdeka, Jakarta terkait percepatan layanan keimigrasian khususnya bagi para investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia.
Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan Surat Edaran nomor: IMI-0702.GR.01.01 tanggal 19 September Tahun 2022 tentang Kebijakan Keimigrasian Untuk Menyederhanakan Birokrasi, mempermudah dan Mempercepat layanan Izin Tinggal Guna Mendukung Kebijakan Peningkatan Investasi Asing Ke Dalam Negeri.
"Dalam implementasi di lapangan, regulasi ini berhubungan erat dengan para pemangku kebijakan terutama dalam hal perizinan, seperti halnya surat rekomendasi bagi investor dari BKPM dan perizinan bagi tenaga kerja jika memerlukan tenaga ahli dari luar negeri," ujarnya.
Selain itu, kemudahan dalam kunjungan berwisata bagi warga negara asing juga menjadi perhatian khusus Direktorat Jenderal Imigrasi.