Hukuman Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip Dipangkas Jadi 2 Tahun

Antara
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Bupati Kepulauan TalaudSri Wahyumi Maria Manalip mendapat pengurangan masa hukuman dari vonis 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara di tingkat peninjauan kembali (PK). Dia menjadi satu di antara 20 koruptor yang mendapat pemangkasan masa hukuman sepanjang 2019-2020 dari Mahkamah Agung (MA).

Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengurangan masa hukuman para terpidana korupsi berdasarkan putusan PK dari MA dapat memperparah korupsi di Indonesia.

"Selain efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil, (putusan PK) ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (21/9/2020).

Menurut Ali, sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan.

"KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA di tingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan majelis hakim," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Profil Biodata Bupati Muara Enim Edison yang Terjaring OTT KPK

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal