JAKARTA, iNews.id - Mantan Bupati Kepulauan TalaudSri Wahyumi Maria Manalip mendapat pengurangan masa hukuman dari vonis 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara di tingkat peninjauan kembali (PK). Dia menjadi satu di antara 20 koruptor yang mendapat pemangkasan masa hukuman sepanjang 2019-2020 dari Mahkamah Agung (MA).
Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengurangan masa hukuman para terpidana korupsi berdasarkan putusan PK dari MA dapat memperparah korupsi di Indonesia.
"Selain efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil, (putusan PK) ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (21/9/2020).
Menurut Ali, sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan.
"KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA di tingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan majelis hakim," katanya.