Hukuman Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip Dipangkas Jadi 2 Tahun

Antara
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. (Foto: Antara)

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara pada Desember 2019. Sri Wahyumi dinilai terbukti menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Sri Wahyumi Maria Manalip divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain kurungan penjara, majelis hakim juga memutuskan mencabut hak politik Sri Wahyumi. Hakim juga memerintahkan JPU KPK untuk membuka sejumlah rekening Sri Wahyumi yang sebelumnya diblokir dalam proses penyidikan.

Dalam perkara ini, Sri Wahyumi terbukti menerima barang-barang dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo agar memenangkan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai Rp2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo seniai Rp2,818 miliar TA 2019.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Profil Biodata Bupati Muara Enim Edison yang Terjaring OTT KPK

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal