Gubernur Sulut Olly Dondokambey Keluarkan Aturan Kebiasaan Baru, Ini Detailnya

Antara
Gubernur Sulut Olly Dondokambey. (Foto: Antara)

Selanjutnya, melakukan identifikasi pekerja, pengunjung atau orang lain yang sempat kontak erat dengan orang terkonfirmasi dengan cara melakukan observasi, investigasi dan penyampaian pengumuman resmi kepada masyarakat.

Selain itu, penanganan lainnya dilakukan melalui pemeriksaan tes cepat atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19 sesuai petunjuk dan arahan dinas kesehatan setempat atau fasilitas pelayanan kesehatan, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat.

Fasilitas umum mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan pemeriksaan tes cepat atau RT-PCR pada pekerja, pengunjung atau orang lain yang teridentifikasi kontak erat hingga melokalisir dan menutup area terkontaminasi.

Lebih jauh, Olly mengungkapkan agar kabupaten dan kota yang melaksanakan Pergub AKB-M2PA Covid-19 harus sesuai rekomendasi Gugus Tugas Provinsi Sulut. Dia menegaskan, setiap pelaku pelanggaran terhadap pergub ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
24 hari lalu

Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Bitung Sulut, Berpusat di Kedalaman 49 Km

25 hari lalu

Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe, Berpusat di Kedalaman 10 Km

28 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,6 Guncang Bolaang Uki Sulut 

29 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,1 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe

1 bulan lalu

Gempa Besar Magnitudo 6,5 Guncang Melonguane Sulut Sore Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal