Selanjutnya, melakukan identifikasi pekerja, pengunjung atau orang lain yang sempat kontak erat dengan orang terkonfirmasi dengan cara melakukan observasi, investigasi dan penyampaian pengumuman resmi kepada masyarakat.
Selain itu, penanganan lainnya dilakukan melalui pemeriksaan tes cepat atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19 sesuai petunjuk dan arahan dinas kesehatan setempat atau fasilitas pelayanan kesehatan, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat.
Fasilitas umum mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan pemeriksaan tes cepat atau RT-PCR pada pekerja, pengunjung atau orang lain yang teridentifikasi kontak erat hingga melokalisir dan menutup area terkontaminasi.
Lebih jauh, Olly mengungkapkan agar kabupaten dan kota yang melaksanakan Pergub AKB-M2PA Covid-19 harus sesuai rekomendasi Gugus Tugas Provinsi Sulut. Dia menegaskan, setiap pelaku pelanggaran terhadap pergub ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.