Gubernur Sulut Olly Dondokambey Keluarkan Aturan Kebiasaan Baru, Ini Detailnya
Kunci keberhasilan pelaksanaan peraturan ini yakni kedisiplinan masyarakat melakukan protokol kesehatan di era normal baru. Seperti menjaga jarak fisik, memakai masker, serta mencuci tangan dengan sabun dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari.
Pergub ini juga mengatur pelaksanaan aktivitas di luar rumah, aktivitas di tempat dan fasilitas umum baik pasar, pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya. Kemudian di hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya. Lalu rumah makan/restoran dan sejenisnya. Selanjutnya sarana dan kegiatan olahraga, penyelenggaraan kegiatan pertandingan keolahragaan, serta pusat pelatihan olahraga.
Kemudian moda transportasi, terminal/pelabuhan/bandar udara, lokasi daya tarik wisata, jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, penyelenggaraan/pertemuan dan anjungan tunai mandiri (ATM).
Kendati aktivitas sehari-hari dapat dilakukan kembali dengan menerapkan protokol kesehatan, pergub ini telah mengantisipasi penanganan bila ditemukannya kasus Covid-19 di tempat dan fasilitas umum.
Penanganan itu diatur dalam Pasal 22 yang menerangkan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab yang menemukan adanya kasus Covid-19 di tempat dan fasilitas umum, wajib membantu dinas kesehatan setempat atau fasilitas pelayanan kesehatan melakukan pelacakan kontak erat.