Kunci keberhasilan pelaksanaan peraturan ini yakni kedisiplinan masyarakat melakukan protokol kesehatan di era normal baru. Seperti menjaga jarak fisik, memakai masker, serta mencuci tangan dengan sabun dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari.
Pergub ini juga mengatur pelaksanaan aktivitas di luar rumah, aktivitas di tempat dan fasilitas umum baik pasar, pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya. Kemudian di hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya. Lalu rumah makan/restoran dan sejenisnya. Selanjutnya sarana dan kegiatan olahraga, penyelenggaraan kegiatan pertandingan keolahragaan, serta pusat pelatihan olahraga.
Kemudian moda transportasi, terminal/pelabuhan/bandar udara, lokasi daya tarik wisata, jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, penyelenggaraan/pertemuan dan anjungan tunai mandiri (ATM).
Kendati aktivitas sehari-hari dapat dilakukan kembali dengan menerapkan protokol kesehatan, pergub ini telah mengantisipasi penanganan bila ditemukannya kasus Covid-19 di tempat dan fasilitas umum.
Penanganan itu diatur dalam Pasal 22 yang menerangkan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab yang menemukan adanya kasus Covid-19 di tempat dan fasilitas umum, wajib membantu dinas kesehatan setempat atau fasilitas pelayanan kesehatan melakukan pelacakan kontak erat.