DJP Suluttenggomalut Targetkan Penerimaan Pajak 2022 Sebesar Rp10,81Triliun

Antara
Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arridel Mindra, di Manado, Minggu (29/5/2022). (Foto: Antara)

Beberapa strategi dilakukan oleh DJP untuk mencapai target penerimaan tersebut seperti pengawasan pembayaran masa, pengujian kepatuhan material maupun penyempurnaan mulai dari regulasi, proses bisnis dan sumber daya manusia.

Pihaknya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar walaupun di situasi pandemi seperti saat ini.

Berdasarkan jenis pajak, terdapat lima jenis pajak yang menopang penerimaan seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh Pasal 21, PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25/29 Badan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Muncul Gerakan Tolak Bayar Pajak Kendaraan usai Naik 16 Persen, Ini Respons Bapenda Jateng

57 tahun lalu

Demo Desak Pembatalan Kenaikan Pajak, Petani di Karawang Bakar Gerbang Kantor Bupati

57 tahun lalu

3 Poin Penting Hasil Pertemuan Masyarakat dengan Wali Kota Cirebon terkait Kenaikan PBB 

57 tahun lalu

Pegawai Samsat Lubuklinggau Dipecat Usai Viral Dugaan Pungli

57 tahun lalu

Viral Warga Keluhkan Biaya Pajak Kendaraan di Samsat Lubuklinggau, Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal