Dituduh Terima Suap, Aung San Suu Kyi Divonis 3 Tahun Penjara

Umaya Khusniah
Aung San Suu Kyi. (Foto: AFP)

NAYPYIDAW, iNews.id - Peraih Nobel berusia 77 tahun, Aung San Suu Kyi, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh pengadilan yang dikuasai junta militer Myanmar, Rabu (12/10/2022). Diia dianggap bersalah telah menerima suap.

Suu Kyi yang juga tokoh penentang kekuasaan militer menyebut tuduhan terhadap dirinya tidak masuk akal. Dia juga membantah melakukan kesalahan.

Sumber yang mengetahui masalah itu, seperti dilansir dari Reuters mengatakan, Suu Kyi menghadapi dakwaan atas setidaknya 18 pelanggaran. Di antaranya mulai dari korupsi hingga pelanggaran pemilu. Hukuman maksimum gabungan hampir 190 tahun.

Dia kini ditahan di sel isolasi di ibu kota, Naypyitaw, sementara persidangannya telah dilakukan di pengadilan tertutup.

"Tuduhan terbaru yakni Suu Kyi menerima suap dari seorang pengusaha," kata sumber itu, yang menolak disebutkan namanya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat

57 tahun lalu

Hasil Timnas Indonesia vs Myanmar, Menang 3-1 Garuda Muda Tersingkir dari SEA Games 2025

57 tahun lalu

Mengejutkan Jawaban KPK Atas Klaim Nikita Mirzani terkait Laporan Dugaan Suap

57 tahun lalu

Dijemput Paksa KPK, Menas Erwin Ditetapkan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

57 tahun lalu

141 Warga Sumut Korban TPPO di Myanmar Dipulangkan Jelang Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal