Disnakertrans Sulut Pastikan Kenaikan UMP Sudah Melalui Kajian

Antara
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Erny Tumundo. (Foto: Antara)

"Kenaikan UMP ini disepakati semua unsur dalam dewan pengupahan, ada tim pakar, serikat pekerja dan serikat buruh, ada perwakilan pengusaha Apindo, PHRI dan GIPI ada kenaikan sebesar 5,24 persen, sehingga UMP di tahun 2023 menjadi Rp3.485.000," tuturnya.

Disnakertrans Provinsi Sulut, kata Erny akan mengawal dan mengawasi pelaksanaan penerapan UMP tahun 2023 tersebut.

"Kami mengimbau semua badan usaha yang ada baik skala menengah dan besar wajib menerapkan UMP ini," harap Erny.

Apabila perusahaan melanggar maka akan dikenakan sanksi sebagaimana amanat peraturan yaitu mulai sanksi administrasi hingga pidana.

Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan diberlakukan tahun depan naik sebesar 5,24 persen hingga mencapai angka Rp3.485.000, sementara di tahun sebelumnya Rp3.310.723.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Buruh di Bandung Ricuh, Massa Tolak SE Gubernur Jabar soal Upah Sektoral

57 tahun lalu

UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Gaji Pekerja Jadi Rp3,9 Juta Lebih

57 tahun lalu

Ribuan Pencari Kerja Serbu Job Fair Inklusif 2025 Pemprov Jatim

57 tahun lalu

Buka Program Magang untuk Lulusan S1 dan D3 Bergaji UMP, Pemerintah Siapkan Rp198 Miliar

57 tahun lalu

Dapat Gaji UMP, Lulusan S1 dan D3 Bisa Ikut Program Magang 6 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal