Disnakertrans Sulut Pastikan Kenaikan UMP Sudah Melalui Kajian

Antara
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Erny Tumundo. (Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memastikan jika kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) telah melalui kajian. Berbagai unsur terlibat dalam penetapan UMP tersebut.

"UMP yang ditetapkan Gubernur sudah mengikuti semua tahapan peraturan perundang-undangan mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan maupun Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," sebut Kadisnakertrans Erny Tumundo di Manado, Selasa (29/1/2022).

Dalam pembahasan dan pengkajian Dewan Pengupahan Provinsi Sulut, telah mengikuti prosedur perundang-undangan dan kemudian diusulkan ke Gubernur Olly Dondokambey.

"UMP Provinsi Sulut tahun 2023 mengikuti formula Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2022," katanya.

Dalam penyerahan rekomendasi dewan pengupahan ke gubernur telah disepakati persentasi kenaikannya sebesar 5,24 persen.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Buruh di Bandung Ricuh, Massa Tolak SE Gubernur Jabar soal Upah Sektoral

57 tahun lalu

UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Gaji Pekerja Jadi Rp3,9 Juta Lebih

57 tahun lalu

Ribuan Pencari Kerja Serbu Job Fair Inklusif 2025 Pemprov Jatim

57 tahun lalu

Buka Program Magang untuk Lulusan S1 dan D3 Bergaji UMP, Pemerintah Siapkan Rp198 Miliar

57 tahun lalu

Dapat Gaji UMP, Lulusan S1 dan D3 Bisa Ikut Program Magang 6 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal