Disnakertrans Sulut Masih Buka Posko Pengaduan THR hingga 31 Mei

Antara
Kepala Disnakertrans Sulut Erny Tumundo. (Foto: Antara)

MANADO, iNews,id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) Sulawesi Utara (Sulut) masih membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Penerimaan pengaduan ini hingga tanggal 31 Mei 2021.

"Walaupun Lebaran telah lewat beberapa hari lalu, namun Pemprov Sulut tetap membuka posko pengaduan THR di kantor disnakertrans," kata Kepala Disnakertrans Sulut Erny Tumundo di Manado, Selasa (18/5/2021).

Dia mengatakan posko pengaduan masih dibuka sampai akhir bulan ini. Setiap keluhan pekerja terkait pemenuhan kewajiban perusahaan membayar THR yang masuk akan ditindaklanjuti.

Selain membuka posko, Disnakertrans juga menjemput bola terkait pemenuhan THR ini oleh perusahaan. Sebanyak 160 perusahaan besar dan menengah sudah didatangi oleh petugas dari disnakertrans.

“Hampir semuanya patuh dengan kewajiban membayar THR bagi karyawannya,” ujar Erny.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Puluhan Buruh di Lampung Diduga PHK Lewat WA, Perusahaan Sebut Pemberitahuan Libur

57 tahun lalu

31 Perusahaan Diduga Penyebab Bencana Sumatera: 9 di Aceh, 8 di Sumut dan 14 di Sumbar

57 tahun lalu

Banjir dan Longsor Sumatera, Pemerintah Hentikan Operasional 3 Perusahaan Besar

57 tahun lalu

Menteri Prabowo Hentikan Operasional 3 Perusahaan Tambang-Sawit di Tapsel usai Banjir Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal