Dimediasi Kejaksaan, Kasus Perundungan Anak di Minahasa Tenggara Berakhir Damai

Antara
Ilustrasi perundungan anak. (Foto: Istimewa)

"Kedua pihak bersepakat untuk damai sehingga kasusnya dihentikan dan tidak dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Tondano," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos mengatakan, pemerintah berupaya menjadi penengah untuk penyelesaian kasus tersebut.

"Mengingat mereka juga masih di bawah umur, ini harus diselesaikan tanpa ada pihak yang dirugikan," ujarnya.

Selain itu kata David, hal tersebut harus menjadi pelajaran bagi masyarakat di Minahasa Tenggara agar tidak ada lagi perundungan.

"Ini harus menjadi pelajaran dan peringatan bagi kita semua. Karena bagaimana pun perundungan itu tidak dibenarkan," ucapnya.

Proses mediasi ini juga melibatkan Polres Minahasa Tenggara serta Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

11 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

12 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

15 hari lalu

Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari terkait Kasus Korupsi Proyek Bendungan Margopatut

21 hari lalu

Kejari Geledah Kantor BPKAD dan Disbudpar Tulungagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal