Dimediasi Kejaksaan, Kasus Perundungan Anak di Minahasa Tenggara Berakhir Damai

Antara
Ilustrasi perundungan anak. (Foto: Istimewa)

"Kedua pihak bersepakat untuk damai sehingga kasusnya dihentikan dan tidak dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Tondano," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos mengatakan, pemerintah berupaya menjadi penengah untuk penyelesaian kasus tersebut.

"Mengingat mereka juga masih di bawah umur, ini harus diselesaikan tanpa ada pihak yang dirugikan," ujarnya.

Selain itu kata David, hal tersebut harus menjadi pelajaran bagi masyarakat di Minahasa Tenggara agar tidak ada lagi perundungan.

"Ini harus menjadi pelajaran dan peringatan bagi kita semua. Karena bagaimana pun perundungan itu tidak dibenarkan," ucapnya.

Proses mediasi ini juga melibatkan Polres Minahasa Tenggara serta Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,9 Guncang Ratahan Minahasa Tenggara

57 tahun lalu

5 Jam Diperiksa, 6 Tersangka Korupsi Pengadaan DPRD Papua Barat Daya Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal