Catat! Masa Berlaku Rapid Test Antigen 3 Hari, PCR Test 7 Hari

Isty Maulidya
Ilustrasi pemeriksaan rapid test antigen (iNews.id/Indira Arri)

"Ada 2 surat edaran yang kami terima. Pertama dari Gugus Tugas, yang kedua baru tadi pagi kami terima dari Kemenhub itu pemakaian Rapid Test Antigen kita berlakukan tanggal 22 Desember 2020. Jadi besok semua sudah harus memakai rapid test antigen," ujar Handoko.

 Rapid test antigen sendiri berlaku mulai besok dan diwajibkan untuk seluruh penumpang pesawat yang masuk dan keluar pulau Jawa.

 Sementara bagi masyarakat yang akan menuju Bali melalui jalur udara harus melampirkan hasil PCR Test, sesuai dengan surat edaran dari pemerintah setempat.

"Sudah ada surat edaran dari Gubernur Bali, mereka sudah harus setiap yang masuk lewat bandar udara harus melampirkan PCR yang berlaku 7x24 jam," katanya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

5 Strategi Memilih Jadwal Kereta Jakarta–Jogja yang Paling Nyaman

57 tahun lalu

Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal