Catat! Masa Berlaku Rapid Test Antigen 3 Hari, PCR Test 7 Hari

Isty Maulidya
Ilustrasi pemeriksaan rapid test antigen (iNews.id/Indira Arri)

TANGERANG, iNews.id - Pemerintah mewajibkan rapid test antigen bagi masyarakat yang bepergian. Masa berlaku rapid test tidak lama hanya tiga hari, begitu juga PCR test cuma tujuh hari.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta Darmawali Handoko mengatakan masa berlaku dokumen untuk PCR Test yang sebelumnya berlaku selama 14 hari kini berubah menjadi 7 hari. 

"Sesuai surat edaran Gugus Tugas dan Kemenhub, PCR untuk ke Bali (berlaku) 7x24 jam sebelum penerbangan. Kemudian untuk Rapid Test Antigen 3x24 jam sebelum penerbangan," ujarnya, Senin (21/12/2020). 

Darwali menjelaskan aturan baru ini tertulis dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 22 Tahun 2020 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan orang selama libur hari raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19. 

Aturan itu juga menerangkan mengenai rapid test antigen baru akan berlaku mulai besok. 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

5 Strategi Memilih Jadwal Kereta Jakarta–Jogja yang Paling Nyaman

57 tahun lalu

Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal