Namun, bagi yang sudah pernah memiliki paspor cukup membawa dokumen seperti paspor lama danKTP elektronik.
Kakanwil berharap pembuatan paspor bagi CJH dapat segera rampung.
"Bagi CJH juga tidak perlu bingung, karena semuanya akan di koordinir dan dibantu oleh staf haji dan umroh Kantor Kementerian Agama kabupaten dan kota dalam proses pembuatan paspor tersebut," kata Kakanwil.