Bupati Gorontalo Utara Resmi Menonaktifkan Sekretaris Daerah, Ada Apa?

Antara
Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin. (Foto: Antara)

Kalaupun substansi tentang hukuman disiplin paling tidak berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan bukan berdasarkan rekomendasi DPRD.

"Saya lama bertugas di Biro Hukum, banyak berkecimpung dengan status kepegawaian maupun status ASN, namun baru di pemerintahan daerah ini menemukan jika surat keputusan membebastugaskan sementara dari jabatan, dilandasi pada pertimbangan utamanya adalah rekomendasi DPRD," kata Ridwan yang mengaku pernah bertugas 7 tahun di pemerintahan provinsi di Biro Hukum dan Badan Kepegawaian Daerah.

Dia dinilai telah melakukan pelampauan kewenangan sebagai sekretaris daerah. Juga sempat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan kepada bupati, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penonaktifannya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Jam Diperiksa, 6 Tersangka Korupsi Pengadaan DPRD Papua Barat Daya Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Viral Sekda hingga Kepala OPD di Bangkalan Nonton Drama China saat Sidang Paripurna

57 tahun lalu

Geledah Rumah Riyoso Mantan Pj Sekda Pati, KPK Sita Sejumlah Dokumen

57 tahun lalu

Selain Bupati Ponorogo, KPK Tetapkan Sekda dan Dirut RSUD Tersangka Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Anggota DPRD Ungkap Penyebab Utama Banjir di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal