Bupati Gorontalo Utara Resmi Menonaktifkan Sekretaris Daerah, Ada Apa?
Ridwan Yasin, diketahui menjabat sekretaris daerah di pemerintahan daerah tersebut sejak Oktober 2019.
Dia mengatakan, dinonaktifkan pada 29 Juni 2021 untuk mengikuti pemeriksaan pihak KASN, yang dilakukan pada 7 Juli 2021.
Dirinya diperiksa selama 4 jam oleh pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gorontalo Utara, berdasarkan laporan DPRD.
Ridwan pun menilai, penonaktifan dirinya karena ada unsur kepentingan politik.
"Ini murni politik sebab belum pernah kejadian, dalam sejarah SK penonaktifan aparatur sipil negara (ASN), adalah menimbang rekomendasi DPRD. Kok bisa dalam ranah birokrasi ketika terjadi perubahan status kepegawaian atau menyangkut status ASN didasari dari rekomendasi DPRD," katanya.
Biasanya rekomendasi menimbang itu, adalah baku berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.