BPJN Sulut Rawat 1.682 Kilometer Jalan Status Nasional

Antara
Kepala BPJN Sulut, Hendro Satrio MK. (Foto: Antara)

"Jadi setelah diusulkan, kita survei, langkah berikutnya adalah melakukan telaah dan kemudian dilaporkan ke Kementerian PUPR untuk ditetapkan statusnya," katanya.

Jalan nasional diturunkan statusnya menjadi jalan provinsi ataupun jalan kabupaten dan kota dilakukan melalui survei apakah jalan tersebut sudah berubah karena ada jalan baru atau karena perkembangan kota.

"Kalau ruas jalan tersebut telah diusulkan dan statusnya menjadi ruas jalan nasional maka kegiatan perbaikan, pengaspalan ataupun pelebaran akan menjadi kewenangan BPJN Sulut," ujarnya menjelaskan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BNPB Sebut Jalan di Aceh Pulih 100 Persen, Jalur Banda Aceh-Medan Kembali Normal

57 tahun lalu

Jalan Nasional Sukabumi Ambles, Akses Wisata Geopark Ciletuh Putus Total

57 tahun lalu

Tempati Posisi Teratas Jalan Rusak hingga 191,56 Km, Ini Penjelasan Pemprov Kalteng

57 tahun lalu

Banjir Bandang Rendam Puluhan Rumah di Kerinci hingga Lumpuhkan Jalan Nasional

57 tahun lalu

H-5 Lebaran Ditargetkan Jabar Bebas dari Lubang, Jalan Provinsi Siap Dilintasi Pemudik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal