Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Warga Gotong Jenazah 5 Kilometer akibat Jalan Rusak dan Berlumpur di Asahan
Advertisement . Scroll to see content

Tempati Posisi Teratas Jalan Rusak hingga 191,56 Km, Ini Penjelasan Pemprov Kalteng

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:18:00 WIB
Tempati Posisi Teratas Jalan Rusak hingga 191,56 Km, Ini Penjelasan Pemprov Kalteng
Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah merilis data terbaru mengenai kondisi jalan nasional 2025. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

PALANGKA RAYA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah merilis data terbaru mengenai kondisi jalan nasional 2025. Berdasarkan laporan tersebut, Kalimantan Tengah (Kalteng) menempati posisi teratas sebagai provinsi dengan panjang jalan rusak terpanjang di Indonesia, yakni mencapai 191,56 kilometer. 

Disusul kemudian Kalimantan Timur (Kaltim) mencatatkan 186,20 km, disusul Papua Barat dengan 172,76 km. Posisi keempat hingga kesepuluh dalam daftar tersebut diisi oleh Papua Pegunungan, Sumatera Barat, Papua, Sumatera Utara, Aceh, Nusa Tenggara Timur dan Lampung. 

Jalan-jalan yang masuk dalam kategori rusak ini mencakup kondisi rusak ringan hingga rusak berat, baik dari sisi struktur maupun fungsinya.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Tengah (Kalteng), Juni Gultom menjelaskan bahwa jalan-jalan yang tercatat rusak merupakan bagian dari jaringan jalan nasional yang menjadi tanggung jawab Kementerian PU

Dia menekankan pentingnya perhatian lebih terhadap perbaikan dan pembangunan jalan nasional di wilayah Kalteng. Juni juga menyampaikan bahwa jalan provinsi yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memiliki tingkat kemantapan sebesar 87 persen. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut