Pengakuan tersangka SAB, ganja tersebut dipesan dari Lampung secara online. Kemudian dari Lampung menghubungi tersangka dan dilakukan transaksi serta pengiriman. Narkotika ganja itu dibeli dengan harga Rp650.000 dan dikirim menggunakan salah satu jasa pengiriman.
"Selain akan digunakan sendiri, diduga ganja itu akan diedarkan untuk dijual," kata Lasut.
Dia menambahkan, terhadap tersangka diancam dengan Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman paling rendah empat tahun dan paling tinggi 12 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka SAB mengatakan pemesanan pengiriman barang tersebut dilakukan secara online dan ini baru pertama kali dilakukan.
"Saya hanya coba-coba dan baru satu kali. Saya hanya pemakai," kata SAB.