BNNP Sulut dan Bea Cukai Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Antara
Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol VJ Lasut dan Kakaknwil Bea Cukai Subagtara Cerah Bangun saat memberikan keterangan pers. (Foto: ANTARA/Jorie Darondo) (1)

Pengakuan tersangka SAB, ganja tersebut dipesan dari Lampung secara online. Kemudian dari Lampung menghubungi tersangka dan dilakukan transaksi serta pengiriman. Narkotika ganja itu dibeli dengan harga Rp650.000 dan dikirim menggunakan salah satu jasa pengiriman.

"Selain akan digunakan sendiri, diduga ganja itu akan diedarkan untuk dijual," kata Lasut.

Dia menambahkan, terhadap tersangka diancam dengan Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman paling rendah empat tahun dan paling tinggi 12 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka SAB mengatakan pemesanan pengiriman barang tersebut dilakukan secara online  dan ini baru pertama kali dilakukan.

"Saya hanya coba-coba dan baru satu kali. Saya hanya pemakai," kata SAB.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal