Rusli juga sempat meminta majelis hakim memanggil para pemilik tanah, selaku penerima uang pembayaran dari pemprov.
Menurutnya, perlu untuk diungkap dalam persidangan terkait adanya pembayaran ganda selama proses pembebasan lahan.
“Kami melakukan pembayaran setelah mendapat surat resmi dari BPN sebagai panitia pengadaan tanah. Jadi yang menentukan harga dari appraisal dan melakukan verifikasi, validasi itu dari BPN," ujarnya.
Selain Gubernur, Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim dan mantan Kepala BPN Gorontalo Gabriel Tri W ikut diperiksa sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Bertindak sebagai Hakim Ketua yakni Prayitno Imam Santoso, Pangeran Hotma Sianipar sebagai hakim pengganti anggota satu, dan Cecep Dudi Muklis Sadikin sebagai hakim anggota dua.