Berkas Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi segera Dilimpahkan ke Kejati Gorontalo

Antara
Sejumlah satwa liar dilindungi yang diamankan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) wilayah Sulawesi di Gorontalo. (Foto: Antara/HO)

"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar dilindungi ini," ujarnya.

Aswin menegaskan, mengingat jenis satwa yang diamankan merupakan satwa endemik asal Kalimantan, sehingga pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lintas Negara (transnational crime).

Ia mengungkapkan, sebelumnya tanggal 22 Desember 2022, Gakkum KLHK juga telah mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang membawa bekantan (16 ekor), burung kakak tua maluku 10 ekor, burung kakak tua koki tiga ekor, burung kakak tua putih tiga ekor, burung kakak tua jambul kuning tiga ekor dan burung kakak tua raja satu ekor di Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi

57 tahun lalu

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

57 tahun lalu

Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan Merkuri 825 Kg di Ambon, 2 Tersangka Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal