"Tidak ada laporan korban kedua dan seterusnya. Bagaimana mungkin ribuan korban harus melapor masing-masing atau dibuat split (terpisah). Apakah nanti terdakwa harus menghadapi ribuan perkara dengan pokok atau peristiwa yang sama? Jelas tidak bisa," tutur Ronald.
Terungkapnya indikasi perkara ne bis in idem ini tampak dalam serangkaian sidang pemerikaan terdakwa, saksi korban, saksi yang dihadirkan terdakwa, dan ahli hukum.
Menurut Ronald, perkara ini jelas menentang Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang berkaitan dengan azas Ne Bis In Idem.
Kemudian, pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi.
Manusia menyatakan bahwa setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.