Ansar pada masa itu tampil sebagai saksi korban yang memberatkan terdakwa MS. Dari perkara tersebut, MS mendapat putusan pidana penjara tiga tahun dari tuntutan JPU empat tahun.
"Mendapat putusan pada 6 Desember 2017, MS dilaporkan lagi keesokan harinya, 7 Desember 2017 oleh Ansar dengan pokok perkara yang sama. Ironisnya, keterangan ahli hukum dan putusan hakim terdahulu rontok di tangan penyidik Polda Sulut dan tidak disertakan dalam tahapan P21 ke Kejaksaan," ujarnya.
Menurutnya, dalam kasus ini MS sebenarnya hanya dipidana satu kali. Karena Ansar sudah memberikan kesaksian memberatkan di persidangan tahun 2017 yang menyebabkan MS divonis penjara tiga tahun. Mestinya, Ansar menggugat perdata jika merasa ada kerugian.
"Dalam perkara MS ini, unsur yang menegaskan ne bis in idem sangat terang benderang. Terdakwa sudah menanggung putusan hukum. Pidananya tidak boleh dua kali. Harusnya pelapor gugat perdata. Karena semua pihak yang menjadi korban saling terkait," jelas Ronald.
Ronald mencontohkan, kasus First Travel beberapa tahun lalu menimbulkan kerugian ribuan korban. Laporan sejumlah korban di masa itu sudah mengakomodir tuntutan hukum ribuan korban.