Belum Lama Bebas, Perempuan Manado Ini Kembali Didakwa Perkara yang Sama 

Subhan Sabu
Kuasa hukum Ronald Aror bersama MS. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

MANADO, iNews.id - Seorang perempuan berinisial MS (37) kembali mendapat tuntutan atas pokok perkara yang sama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) menuntut penjara tiga tahun terhadap terdakwa MS .

Kasus yang disangkaka terkait pengelapan yang dilaporkan Ansar pada 7 Desember 2017 silam. MS menghadapi tuntutan jaksa dalam sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Rabu (19/1/2022). 

Kuasa hukum dari MS, Ronald Aror mengatakan tuntutan JPU Remblis Lawendatu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MS dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.

"Pada poin tiga tuntutan tersebut, JPU juga memasukan bukti putusan PN Nomor 396/PID.B/2017/PN.Mnd sehubungan perkara pidana penipuan yang dilaporkan Luth Garda 2017 silam," kata Ronald Aror, Kamis (20/1/2022).

Menariknya kata Ronald, dalam kasus tersebut, MS pernah divonis kurungan badan atas pokok perkara yang sama atau ne bis in idem. Perkara itu sudah dilaporkan Luth Garda pada tahun 2017. 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk ke Pengacara Terdakwa

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Tersangka Pembunuhan Anak Politisi PKS Gugat Kapolres Cilegon

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Ungkap Sosok di Balik Penyebab Ridwan Kamil Digugat Cerai Atalia

57 tahun lalu

Terungkap di Persidangan, 17 Terdakwa Aniaya Prada Lucky Bergantian secara Maraton

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Pastikan Lisa Mariana Hadiri Pemeriksan di Bareskrim Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal