Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk ke Pengacara Terdakwa
Advertisement . Scroll to see content

Belum Lama Bebas, Perempuan Manado Ini Kembali Didakwa Perkara yang Sama 

Kamis, 20 Januari 2022 - 15:39:00 WIB
Belum Lama Bebas, Perempuan Manado Ini Kembali Didakwa Perkara yang Sama 
Kuasa hukum Ronald Aror bersama MS. (Foto: MPI/Subhan Sabu)
Advertisement . Scroll to see content

Ansar pada masa itu tampil sebagai saksi korban yang memberatkan terdakwa MS. Dari perkara tersebut, MS mendapat putusan pidana penjara tiga tahun dari tuntutan JPU empat tahun. 

"Mendapat putusan pada 6 Desember 2017, MS dilaporkan lagi keesokan harinya, 7 Desember 2017 oleh Ansar dengan pokok perkara yang sama. Ironisnya, keterangan ahli hukum dan putusan hakim terdahulu rontok di tangan penyidik Polda Sulut dan tidak disertakan dalam tahapan P21 ke Kejaksaan," ujarnya.

Menurutnya, dalam kasus ini MS sebenarnya hanya dipidana satu kali. Karena Ansar sudah memberikan kesaksian memberatkan di persidangan tahun 2017 yang menyebabkan MS divonis penjara tiga tahun. Mestinya, Ansar menggugat perdata jika merasa ada kerugian.

"Dalam perkara MS ini, unsur yang menegaskan ne bis in idem sangat terang benderang. Terdakwa sudah menanggung putusan hukum. Pidananya tidak boleh dua kali. Harusnya pelapor gugat perdata. Karena semua pihak yang menjadi korban saling terkait," jelas Ronald. 

Ronald mencontohkan, kasus First Travel beberapa tahun lalu menimbulkan kerugian ribuan korban. Laporan sejumlah korban di masa itu sudah mengakomodir tuntutan hukum ribuan korban. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut