“Sekitar jam 03.00 Wita Kamis dini hari, mendapati anak mereka berada di Desa Muntoi bersama dengan lelaki FM alias Ari,” ujarnya.
Pada saat itu juga orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Passi.
“Terduga pelaku membawa lari anak dan perbuatan cabul berhasil kami amankan di Desa Muntoi Kecamatan Passi Barat. Kemudian yang bersangkutan kami bawa dan amankan di Mako Polsek Passi untuk proses selanjutnya,” kata Kapolsek Passi IPTU Moh Rosid.