Bawa Ganja, Pria Papua Barat Ini Ditangkap Polres Minahasa Utara saat di Parkiran Minimarket

Subhan Sabu
JJ (22), warga asal Papua Barat yang beralamat sementara di wilayah Kota Manado ditangkap di parkiran. (Foto: Humas)

“Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka JJ ditetapkan sebagai tersangka, kemudian diperiksa dan selanjutnya ditahan di Rutan Mapolres Minut. Dan kasus ini masih dalam pengembangan,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tersangka JJ dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk Pasal 111 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar, kemudian Pasal 127 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal