Baru Bebas dari Penjara, 3 Napi Asimilasi di Manado Ditangkap usai Curi 4 Motor

Okezone
Subhan Sabu
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel saat ekspose kasus curanmor dengan pelaku napi Progam Asimilasi. (Foto: Okezone/Subhan Sabu)

Sementara Erik, salah satu residivis juga berperan sebagai pemetik dan melakukan pencurian di Desa Tateli Satu, sedangkan AM bertindak selaku penadah.

"Tersangka Fer, Rian dan Erik merupakan residivis kasus curanmor dan keluar dari lembaga pemasyarakatan dalam rangka proses asimilasi  Covid-19 sekitar dua minggu lalu, pada awal April 2020," kata Kapolresta.

Menurutnya, Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni mengincar motor dengan cara berkeliling di permukiman warga. Ketika mendapatkan target, pelaku mematahkan kunci setang dan menyalakan motor dengan merusak kunci kontak.

Dalam pengungkapan kasus ini, empat motor curian turut disita sebagai barang bukti. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (2) dan Pasal 480 ayat (1) dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Tiga residivis yang mendapat asimilasi itu diancam dengan pasal 363 ayat 2 KUHP, sedangkan AM selaku penadah diancam dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP," kata Bawensel.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Kabur ke Gang Buntu, Maling Motor Bersarung Babak Belur Dihajar Warga Surabaya

57 tahun lalu

Kecelakaan di Wanea Manado Tewaskan Bayi 5 Bulan, Sopir Mobil Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Oknum Polisi Tersangka Tabrak Lari di Manado Dipatsus, Terancam 6 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal