Anas Urbaningrum Segera Bebas Tahun Ini, Kalapas Sukamiskin: Pidana Pokoknya Sudah Habis

Fitri Rachmawati
Anas Urbaningrum segera menghirup udara bebas tahun ini. Pidana pokok Anas telah habis. (Foto: Okezone)

Selain itu, banyak warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Sukamiskin, sehingga Elly Yuzar tidak bisa mengingat semuanya. Terlepas narapidana tersebut pejabat atau tokoh, di mata Elly Yuzar semua sama dan tidak ada perlakuan khusus. 

“Saya tak ingat karena data narapidana banyak. Bagi saya semua sama, bukan karena dia tokoh saya jadi ingat betul waktu pembebasannya,“ tutur Kalapas Sukamiskin.

Diketahui, Anas Urbaningrum, mantan ketua umum partai berlogo mercy tersebut dijatuhi vonis hukuman 8 tahun penjara. Masa hukuman terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut dipotong dari 14 menjadi 8 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan PK.
 
Selain denda Rp300 juta, Anas juga harus membayar uang pengganti Rp57.592.330.580 dan 5.261.070 Dolar AS. Kemudian hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak habis pidana pokok.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Deretan Pejabat Dipanggil Prabowo ke Hambalang, Menko Yusril hingga Kepala BIN Herindra

57 tahun lalu

3 Penyuap Yana Mulyana di Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung

57 tahun lalu

Napi Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi 3 Bulan

57 tahun lalu

Siap Kembali Terjun ke Politik, Anas Urbaningrum: Itu Kolam Saya

57 tahun lalu

Anas Urbaningrum Bebas Murni Hari Ini, Datang ke Bapas Bandung Urus Berkas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal