8 Remaja Serang dan Rusak Rumah Warga di Kota Bitung, Motif Dendam 

Subhan Sabu
Delapan orang pemuda warga Kota Bitung ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung. (Foto: Humas)

Enam dari delapan orang remaja tersebut masing-masing inisial JMM alias Juan (17), JPFH alias Pablo (15), FDNS alias Adit (16), LLM alias Leon (16), YRID alias Eca (15) dan JGS alias Gery (18) saat ini sudah diperiksa sebagai tersangka sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang memiliki, menguasai, membawa senjata penikam atau penusuk tanpa izin/tanpa hak. 

Sedangkan dua pemuda lainnya yakni AB alias Vino (13) dan YT alias Sua (17) diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Selain delapan orang pemuda, kita juga berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam berupa tiga bilah badik, dua bilah parang, lima pucuk panah wayer, dua buah pelontar panah wayer yang diduga kuat digunakan JPFH alias Pablo bersama teman-temannya saat kejadian itu," tutur Kasat Reskrim.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

9 Remaja Diduga Serang Polisi di Eks MTQ Kendari Ditangkap

57 tahun lalu

5 DPO Penyerangan Tambrauw Menyerahkan Diri usai Negosiasi dengan Komnas HAM Papua

57 tahun lalu

Dendam Lama Berujung Maut, Petani di Lampung Barat Tewas Ditembak dan Dibacok

57 tahun lalu

9 Orang Ditangkap terkait Penyerangan di Kafe Wonomulyo Polman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal