MANADO, iNews.id - Seorang perempuan di Manado berinisial JM (45) diancam seorang warga negara asing (WNA) berinisial MPW (62) asal Swiss. MPW merupakan pacarnya yang selama ini tinggal serumah selama enam tahun.
Selama enam tahun berhubungan, WNA tersebut diduga hendak melakukan penganiayaan terhadap JM dengan menggunakan parang.
JM menceritakan awalnya dia bertemu dengan MPW pada Februari 2016 silam di rumah saudaranya di Kalasey, Kabupaten Minahasa. WNA tersebut kemudian menceritakan kisah hidupnya dan mengajak JM untuk hidup bersama.
"Waktu itu saya langsung iyakan dan kita hidup bersama-sama, kita kontrak rumah di Desa Kalasey dengan janji akan menikahi saya. Terus sambil kita di rumah kontrakan, kita beli aset-aset tanah dan itu semua diberikan kepada saya supaya hidup bersama dengannya sampai dia tutup usia," kata JM, Sabtu (30/10/2021).
Namun, pada awal 2020, WNA tersebut sudah bertingkah aneh sepulangnya dari Surabaya. WNA Swiss itu sudah mulai marah-marah dan ingin meminta kembali surat-surat aset yang mereka beli atas nama JM.