30 Narapidana Narkotika Lapas Manado Bebas usai 6 Bulan Jalani Rehabilitasi Sosial

Antara
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut Kusnali. (Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Sebanyak 30 narapidana terkait kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Manado, Sulawesi Utara (Sulut) selesai mengikuti rehabilitasi sosial. Rehabilitasi tersebut bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulut.

"Ini bentuk sinergitas kolaborasi antara Kemenkumham Sulut dalam hal ini Lapas Manado, dengan BNN," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut Kusnali, Selasa (1/11/2022).

Dia mengatakan rehabilitasi tersebut dilaksanakan selama enam bulan, dan berakhir pada 31 Oktober 2022.

Selama kurun waktu tersebut para narapidana antara lain mendapatkan penguatan pembinaan rohani, konseling dengan konselor dari BNN Sulut.

Narapidana juga mendapatkan pemahaman tentang dampak penggunaan narkotika atau ekses seperti apa yang dialami.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

20 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

20 hari lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

22 hari lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

1 bulan lalu

Gerebek Pabrik Rumahan Vape Narkoba di Deli Serdang, 1 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal