30 Narapidana Narkotika Lapas Manado Bebas usai 6 Bulan Jalani Rehabilitasi Sosial

Antara
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut Kusnali. (Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Sebanyak 30 narapidana terkait kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Manado, Sulawesi Utara (Sulut) selesai mengikuti rehabilitasi sosial. Rehabilitasi tersebut bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulut.

"Ini bentuk sinergitas kolaborasi antara Kemenkumham Sulut dalam hal ini Lapas Manado, dengan BNN," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut Kusnali, Selasa (1/11/2022).

Dia mengatakan rehabilitasi tersebut dilaksanakan selama enam bulan, dan berakhir pada 31 Oktober 2022.

Selama kurun waktu tersebut para narapidana antara lain mendapatkan penguatan pembinaan rohani, konseling dengan konselor dari BNN Sulut.

Narapidana juga mendapatkan pemahaman tentang dampak penggunaan narkotika atau ekses seperti apa yang dialami.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal