"Andikpas yang mendapatkan remisi itu harus memenuhi sejumlah persyaratan antara lain, menunjukkan berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di LPKA tersebut," kata Simbolon.
Menjawab pertanyaan, ia mengatakan, jumlah Andikpas di LPKA tersebut sebanyak 29 orang.
Namun tidak semua mendapatkan remisi, karena antara lain terdapat yang belum ada putusan tetap atau masih tahanan.