2 Polisi di Gorontalo Dipecat karena Mangkir dari Tugas

Antara
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Polisi Wahyu Tri Cahyono. (Foto: Antara)

GORONTALO, iNews.id - Dua personel Polri yaitu Bripka KP dan Bripda AT diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Pasalnya, keduanya mangkir dari tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin yang sah.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Polisi Wahyu Tri Cahyono, Selasa, mengatakan sanksi PTDH diberikan berdasarkan keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep/5/I/2023 dan Nomor : Kep/6/I/2023 tanggal 9 Januari 2023.

"Bahwa terhitung mulai tanggal tersebut, telah diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap Bripka KP anggota Polsek Taluditi Polres Pohuwato dan Bripda AH Anggota Polres Boalemo," katanya di Gorontalo, Selasa (17/1/2023)

Kedua personel tersebut melanggar pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan atau pasal 7 ayat 3 huruf B Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Wahyu menegaskan disiplin merupakan nafas bagi setiap anggota Polri, serta menjadi dasar yang diajarkan sejak mengikuti pendidikan pembentukan anggota Polri.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Kasus Vape Narkotika, Kasat Narkoba Kutai Kartanegara Terancam Dipecat

57 tahun lalu

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta

57 tahun lalu

Oknum Polisi di Makassar Ngamuk di Kos Mantan Pacar, Picu Keributan dengan Warga

57 tahun lalu

4 Anggota Polda Jambi Dipecat, 2 Terlibat Kasus Pemerkosaan Remaja Putri

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Mantan Polisi Bunuh Kekasih di Indramayu, Dituntut Seumur Hidup 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal