2 Anggota Polri di Gorontalo Dipecat, Ini Penyebabnya

Antara
Kabid Humas Polda Gorontalo Komisaris Besar (Kombes) Pol Wahyu Tri Cahyono. (Foto: Antara)

GORONTALO, iNews.id - Polda Gorontalo memberhentikan atau pecat tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggota polisi. Penyebabnya karena keduanya yaitu Bripka IU dan Polwan Briptu WP terbukti melanggar kode etik Polri.

"Iya benar, Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan keputusan Nomor : KEP/32/I/2023 dan KEP/31/2023 tanggal 31 Januari," ucap Kabid Humas Polda Gorontalo, Komisaris Besar (Kombes) Pol Wahyu Tri Cahyono, Selasa (7/2/2023).

Ia menjelaskan, surat itu ditujukan kepada Bripka IU dan Briptu WP, terhitung mulai 31 Januari kedua personel tersebut diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri,

Menurut Kabid Humas Polda Gorontalo, Bripka UI terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 Huruf C.

Sedangkan Polwan Briptu WP terbukti melanggar Pasal 14 Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia dan Pasal 13 ayat 1 Tahun 2023.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Kasus Vape Narkotika, Kasat Narkoba Kutai Kartanegara Terancam Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal