Pada April lalu, dia mencuri tabung gas. Sedangkan pencurian kali ini dia mencuri sepuluh rak telur.
"Dia mengaku bersama dua temannya," kata Kanit Reskrim Polsek Mamajang, Iptu Setiawan, Kamis (5/5/2023).
Atas perbuatannya, Dahar ditetapkan sebagai tersangka pencurian berdasarkan Pasal 363 KUHP. Dia langsung ditahan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Polisi mengejar dua rekan Dahar yang ikut membantu pencurian tersebut.