Terungkap Peran Adik Kandung Nurdin Abdullah Ternyata sebagai Pengepul Uang Suap

Ariedwi Satrio
Sidang Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah yang digelar secara virtual mengungkap fakta baru tentang peran adik kandung terdakwa. (Foto: iNews/Yoel Yusvin)

JAKARTA, iNews.id - Fakta baru terungkap dalam persidangan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dengan agenda penuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin (15/11/2021). Adik Kandung Nurdin Abdullah, Karaeng Nawang ternyata pernah menjadi pengepul alias pengumpul uang suap.

Hal tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin saat membacakan analisis yuridis surat tuntutan terdakwa Nurdin Abdullah. Disebutkan, uang suap yang dikumpulkan Nawang berasal dari pengusaha bila ingin mendapatkan proyek pekerjaan di Sulsel.

Salah satu uang suap yang pernah ditampung Karaeng Nawang berasal dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba Agung Sucipto. Karaeng Nawang pernah menerima uang sebesar Rp4 miliar secara berkala dari Agung dalam rangka mendukung Nurdin Abdullah menjadi Gubernur Sulsel pada 2018.

"Bahwa benar sekitar tahun 2018 saat terdakwa (Nurdin Abdullah) mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Selatan, saksi Agung Sucipto pernah memberikan uang guna mendukung kegiatan kampanye terdakwa sekitar kurang lebih Rp4 miliar," ujar Jaksa Zainal dalam sidang yang digelar secara online dan disiarkan secara langsung lewat akun YouTube milik KPK, Senin (15/11/2021).

Dengan perincian sekitar Rp1 miliar untuk sewa mobil dalam rangka membantu operasional kampanye dan Rp3 miliar untuk membantu baju kaos, baliho, bantuan di posko-posko dalam rangka membantu operasional kampanye.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Profil Biodata Bupati Muara Enim Edison yang Terjaring OTT KPK

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal