Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Ariedwi Satrio
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah usai menjalani persidangan. (Foto: MNC/Raka Dwi)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah enam tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar Nurdin Abdullah membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut, menyatakan, terdakwa M Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana," kata Jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan surat tuntutan yang ditayangkan melalui akun YouTube KPK RI, Senin (15/11/2021).

Dalam amar tuntutan, Jaksa KPK meyakini Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat. Suap dan gratifikasi itu terkait sejumlah proyek di Sulawesi Selatan. 

"Menjatuhkan kepada terdakwa M Nurdin Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan," katanya.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar tersebut juga dilaksanakan secara online dengan terdakwa Nurdin Abdullah berada di Gedung ACLC atau Kantor Lama KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Periksa Kepala OPD Buntut OTT Bupati

57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Tangan Terborgol, Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Ditahan KPK terkait Kasus Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal