Terungkap Peran Adik Kandung Nurdin Abdullah Ternyata sebagai Pengepul Uang Suap

Ariedwi Satrio
Sidang Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah yang digelar secara virtual mengungkap fakta baru tentang peran adik kandung terdakwa. (Foto: iNews/Yoel Yusvin)

Jika Nurdin Abdullah tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, akan diganti dengan pidana selama satu tahun penjara.

Lebih lanjut, jaksa juga menuntut agar Nurdin Abdullah dicabut hak politiknya. Nurdin dituntut agat dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah selesai menjalani hukuman penjara.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, jaksa meyakini Nurdin Abdullah telah menerima uang 150.000 dolar Singapura dari pengusaha Agung Sucipto. Nurdin juga sempat mengarahkan Agung Sucipto agar berkomunikasi dengan Edy Rahmat jika ada kendala ataupun ingin memberikan sesuatu. 

Jaksa menyebut Nurdin Abdullah pernah menyuruh Edy Rahmat untuk meminta uang ke Agung Sucipto dalam rangka membantu relawan. Edy menyanggupi perintah Nurdin Abdullah. Edy pun menyampaikan arahan Nurdin tersebut ke Agung Sucipto.

Edy Rahmat juga pernah menerima langsung uang Rp2,5 miliar dari Agung Sucipto di jalan dekat rumah makan nelayan. Uang itu diyakini jaksa diserahterimakan atas perintah Nurdin Abdullah. Uang tersebut diyakini berkaitan dengan proyek yang akan dikerjakan perusahaan Agung Sucipto.

Sementara terkait gratifikasi, Nurdin Abdullah diyakini tim jaksa telah menerima uang dari kontraktor lainnya yakni H Momo, Ferry Tanriadi, Petrus Yalim dan Robert Wijoyo. Nurdin menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya sejumlah Rp6,5 miliar dan 200 ribu dolar Singapura.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

57 tahun lalu

Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Periksa Kepala OPD Buntut OTT Bupati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal