Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap Peran Adik Kandung Nurdin Abdullah Ternyata sebagai Pengepul Uang Suap

Senin, 15 November 2021 - 20:59:00 WIB
Terungkap Peran Adik Kandung Nurdin Abdullah Ternyata sebagai Pengepul Uang Suap
Sidang Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah yang digelar secara virtual mengungkap fakta baru tentang peran adik kandung terdakwa. (Foto: iNews/Yoel Yusvin)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Nurdin Abdullah agar dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini Nurdin Abdullah telah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat terkait sejumlah proyek di Sulsel.

Jaksa juga menuntut agar Nurdin Abdullah dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Nurdin Abdullah dituntut tim jaksa KPK untuk membayar uang pengganti Rp3,18 miliar dan 350.000 dolar Singapura atau setara Rp3,67 miliar. Jika dikalkulasikan, uang pengganti yang dituntut harus dibayarkan Nurdin Abdullah yakni sekira Rp6,8 miliar.

Kata jaksa, uang pengganti Rp6,8 miliar itu wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar dalam waktu yang sudah ditentukan, harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut