“Jika diterapkan penuh, kita sudah siap dengan langkah-langkahnya. Yang pasti, kami tetap mengedepankan langkah preventif. Kemudian upaya terakhir represif jika warga tidak taat. Pembuatan pos-pos dan penjagaan di beberapa tempat akan dilakukan,” katanya.
Selain itu, juga akan dilaksanakan kegiatan patroli dan pengecekan terhadap pembatasan kegiatan-kegiatan masyarakat sesuai aturan PSBB/PMK Nomor 9/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB.
Dia mengatakan, penertiban terhadap para pelanggar tetap dilakukan secara humanis. Karena itu, dia mengingatkan kepada masyarakat Makassar agar nantinya menaati aturan pelaksanaan PSBB ini.
“Kami juga sampaikan bagi yang melanggar penerapan PSBB. Ini Sesuai Protokol Kesehatan dan Aturan Karantina Kesehatan No. 6/2018, akan diproses pidana,” ujarnya.
Dia berharap masyarakat bisa memahami kondisi ini dan meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat agar proses ini berjalan dengan baik, efektif dan efisien, demi kepentingan bersama.
Sementara Gubernur SulselNurdin Abdullah meminta pengurus RT dan RW dapat berperan maksimal selama masa PSBB. Mereka menentukan sukses atau tidaknya kebijakan tersebut di Kota Makassar.
“Jajaran TNI dan Polri hanya mem-back up,” kata Nurdin pada rapat persiapan pelaksanaan PSBB di Kota Makassar, Sulsel, Sabtu (18/4/2020).