Tersangka Korupsi Dana JKN Rp3,3 Miliar, 3 Dokter RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditahan

Bugma
Kejari Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menetapkan tiga dokter dari RSUD Syekh Yusuf sebagai tersangka dugaan korupsi dana JKN. (Foto: Bugma).

GOWA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menetapkan tiga dokter dari RSUD Syekh Yusuf sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dua di antaranya merupakan direktur aktif dan mantan direktur rumah sakit milik pemerintah. 

Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp3,3 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari Gowa menerima laporan hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Sulawesi Selatan. 

Ketiga tersangka, yaitu Dr. Salahuddin (Direktur RSUD Syekh Yusuf tahun 2018),  Dr. Ummu Salamah (Direktur RSUD saat ini) dan Dr. Suryadi (pegawai pengelola dana JKN)

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (8/9/2025), ketiganya langsung dibawa menuju mobil tahanan. "Tersangka dilanjutkan juga mulai hari ini ketiga orang tersebut kami tahan di Rutan Kelas IA Makassar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, M. Ihsan.

Proses pemindahan ke Rutan Kelas 1A Makassar berlangsung haru, disertai tangis keluarga dan rekan sejawat dari rumah sakit.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Dugaan Penyalahgunaan Dana JKN-BOK di Purwakarta Ditingkatkan ke Penyidikan

5 tahun lalu

Korupsi Dana JKN, Mantan Bendahara Puskesmas di Medan Dijebloskan ke Penjara

5 tahun lalu

Korupsi Dana Kapitasi JKN, Eks Bendahara Puskesmas di Medan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

6 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi PBG Gowa Berlanjut, Polisi Periksa Eks Pejabat Rujab Bupati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal