Korupsi Dana JKN, Mantan Bendahara Puskesmas di Medan Dijebloskan ke Penjara

Wahyudi Aulia Siregar
Ilustrasi tangan tersangka kasus kejahatan diborgol (Agung Sulistyo/iNews)

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri Medan mengeksekusi Esthi Wulandari, mantan BendaharaPuskesmas Glugur Darat, Kota Medan ke Rutan Perempuan Kelas II-A Medan, Senin (17/1/2022).  Dia dijebloskan ke penjara atas kasus korupsi dana kapitasi jaminan kesehatan nasional (JKN) tahun 2019 di Puskesmas Glugur Darat. 

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, melalui Kasi Intelijen, Bondan Subrata, menjelaskan Esthi Wulandari merupakan terpidana yang telah diputus bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 bulan. Selain itu Esthi juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp2.452.344.204. 

Perbuatan Esthi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Esthi Wulandari merupakan mantan bendahara puskesmas Glugur Darat, terjerat kasus korupsi dana kapitasi JKN Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp3.496.229.000," kata Bondan, Selasa (18/1/2022).

Dikatakan Bondan, sejak April-Desember 2019, Esthi selaku Bendahara Puskemas Glugur Darat Medan mempergunakan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Glugur Darat tahun anggaran 2019 untuk dirinya sendiri. Penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Eks Puskesmas Pembantu di Lombok Timur

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal