Tak Serahkan Uang Hasil Penjualan Motor ke Pemilik, Pemuda di Makassar Dipolisikan

Muhammad Nur Bone
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/iNews)

Uang itu pun akhirnya habis dipakai oleh pelaku hingga tak tersisa. Hal itulah yang menyebabkan korban melapor ke polisi.

“Uang dipakai untuk biaya pernikahan keluarga,” katanya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Muhalis mengatakan, pelaku diamankan dengan kasus penggelapan uang hasil penjualan satu unit sepeda motor. Selain pelaku, polisi juga mengamankan satu unit motor sebagai barang bukti.

“Uang hasil penjualan sebesar Rp5 juta dipakai pelaku untuk menambah biaya pernikahan keluarga,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

57 tahun lalu

Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

57 tahun lalu

Penipuan Modus Jual Titik Dapur MBG di Batam, Korban Rugi Rp400 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal