Simpan Sabu dalam Dubur, Residivis Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap Polisi 

Yoel Yusvin
Polisi saat menangkap residivis pengedar sabu lintas provinis. Pelaku menyimpan sabu di dalam duburnya. (Foto: Yoel Yusvin/iNews)

Dari keterangan pelaku, kata dia, barang bukti sabu didapat dari salah seorang pengedar di Kalimantan lewat online.

"Untuk mengelabui petugas bandara, barang bukti sabu di sembunyikan di dalam dubur," ungkapnya.

Guna proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti sabu seberat 61 gram dan dua unit handphone dibawa ke Mako Timsus Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita

57 tahun lalu

Pasutri Pengedar Sabu dan Mahasiswa Pembuat Tembakau Sintetis Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Sembunyikan Sabu dalam Dubur, Pengedar Jaringan Malaysia Ditangkap di Luwu

57 tahun lalu

5 Komplotan Pencuri Modus Hipnotis Lintas Provinsi Ditangkap, Ini Tampangnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal