Selundupkan 51 Burung Dilindungi, 2 Penadah Satwa Liar di Makassar Ditangkap

Antara
Dua penadah satwa liar di Sulawesi Selatan, ditangkap Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi. (Ilustrasi/Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

Burung dilindungi tersebut sudah diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, sedangkan kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan.

Tim operasi telah menyerahkan kasus ini ke penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a jo Pasal 40 Ayat 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
9 jam lalu

Detik-Detik Harimau Sumatera Terkam Pekerja Proyek di Siak Riau hingga Pendarahan

14 jam lalu

2 Jenazah Korban KM Nurul Salsa Tenggelam Tiba di Makassar, Tim DVI Identifikasi Korban

24 hari lalu

Polres Lampung Selatan Gagalkan Pengiriman 807 Burung Ilegal di Pelabuhan Bakauheni

1 bulan lalu

Kebakaran di Permukiman Padat Makassar, 10 Rumah Ludes Dilalap Api

3 bulan lalu

Pemuda Dikeroyok dan Ditikam di Gowa, Pelaku Tersinggung Ditegur Knalpot Mobil Berisik 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal