Selundupkan 51 Burung Dilindungi, 2 Penadah Satwa Liar di Makassar Ditangkap

Antara
Dua penadah satwa liar di Sulawesi Selatan, ditangkap Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi. (Ilustrasi/Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

MAKASSAR, iNews.id - Dua penadah satwa liar di Sulawesi Selatan, ditangkap Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi. Mereka diamankan karena menyelundupkan, memperjual-belikan satwa liar dilindungi. 

Kepala Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun mengatakan, kedua pelaku yakni RGL (28) dan UPI (37) diamankan di dua lokasi berbeda.

"Lokasi pertama di Kabupaten Gowa dan Lokasi kedua di Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar," kata Aswin Bangun, Senin (29/5/2023).

Dia melanjutkan, kedua pelaku merupakan pemain lama dalam memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi dengan jaringan luas, yang selama ini menjadi target incaran Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

"Dari tangan pelaku, tim berhasil menyita barang bukti 51 ekor satwa yang dilindungi, dengan rincian 13 burung jenis perkici dora, 37 burung jenis nuri lory/nuri Sulawesi, satu ekor burung jenis kakaktua putih jambul putih, dan empat sangkar burung," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemuda Dikeroyok dan Ditikam di Gowa, Pelaku Tersinggung Ditegur Knalpot Mobil Berisik 

57 tahun lalu

Sabu 1 Kg Disamarkan dalam Kemasan Camilan, 3 Kurir Ditangkap di Halte Bus Makassar

57 tahun lalu

3 Orang Ditangkap Termasuk Pasutri, Polisi Ungkap Gudang Sabu di Makassar

57 tahun lalu

Jukir Pengeroyok Satpam Mal di Makassar Gunakan Senjata Tajam Ditangkap, 1 Diburu

57 tahun lalu

Pria Mabuk di Makassar Aniaya Istri dan Tebas Sepupu hingga Tewas Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal